Massa aksi mengubah jalanan menjadi mimbar perjuangan. Mereka membuka ruang demokrasi yang dinilai terus menyempit. Suara aksi ini, menjadi cara untuk merawat ingatan kolektif atas berbagai pelanggaran HAM masa lalu hingga yang terus terulang hingga saat ini. Aksi Kamisan kali ini, menyuarakan perlawanan atas bentuk-bentuk penindasan kepada perempuan.
Bertepatan dengan momen Internasional Women's Day (IWD) 2026, yang rutin diperingati pada 8 Maret, massa aksi mengutuk kekerasan seksual, femisida, serta kebijakan pemerintah yang mengebiri suara perempuan, masyarakat marjinal, dan kelompok rentan. Mereka protes pada negara, karena lemahnya perlindungan dan hak-hak masyarakat sipil khususnya perempuan.
BACA JUGA : Agar Gerakan Tak Sekedar Kumpul
"Saya menyinggung beberapa isu yang sedang hangat dan masih berkaitan dengan Hari Perempuan Sedunia. Salah satunya adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah dimasukkan ke dalam daftar RUU Inisiatif DPR," ungkap Jojo (27), seorang pekerja yang mengikuti Aksi Kamisan.

Tidak hanya perempuan yang rentan, aksi kali ini juga menyoroti stigmatisasi kelompok gender minoritas. Massa aksi mencontohkan, kriminalisasi yang dilakukan aparat keamanan menangkapi kelompok LGBT dengan dalih moralitas. Menurut mereka, hukum tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara hanya karena gender dan orientasi seksualnya.
"Terus baru-baru ini vonis hukuman penjara selama 2 tahun terhadap salah seorang individu dari kelompok LGBT karena ekspresi dan indentitasnya. Padahal hal ini kan dilakukan di ruang privat. Tapi negara malah ikut campur dan memberikan hukuman penjara," imbuh Jojo.
Menurutnya, regulasi yang diciptakan pemerintah semakin membelenggu masyarakat. Seringkali aksi massa dilabeli dengan kata 'perusuh'. Padahal, aksi yang ‘sopan’ sesuai ‘adat ketimuran’ seperti yang pemerintah selalu katakan, lama dilakukan oleh Maria Sumiarsih, ibu dari korban penembakan aparat pada 1998 silam. Rezim berganti, keadilan tak juga didapat Sumarsih.
BACA JUGA : Hidup Perempuan!

Ia juga menambahkan, bagaimana tata kelola kota yang belum sepenuhnya ramah dan aman bagi perempuan, minoritas gender, serta penyandang disabilitas. Hingga saat ini, masih banyak pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik. Sebab, salah satu faktornya adalah minimnya pencahayaan jalan, serta trotoar yang tidak ramah bagi penyandang disabilitas.
Ruang Aman Bagi Kelompok Rentan
Momen Hari Perempuan Sedunia menjadi titik balik, bagaimana perempuan berdaya dalam kehidupannya. Kita mengenal beberapa nama seperti Marsinah hingga Sumarsih. Bagi mereka, ketidakadilan yang dilakukan negara harus dilawan dengan merebutnya kembali. Sehingga terciptanya ruang-ruang bagi kaum-kaum yang tertindas.
"Menurut saya, belum sepenuhnya adil. Saya merasa masih banyak korban, misalnya korban pelecehan yang justru disalahkan. Hal seperti itu menunjukkan, keadilan bagi perempuan masih belum sepenuhnya terwujud," ujar Abil (20).

Ia juga berharap, perempuan harus bergerak dan bersuara, tak boleh diam. Suara itu tak boleh dipenjarakan. Ini bagian dari kebebasan berekspresi, sesuai demokrasi. Massa aksi mengkritik polisi yang terus memburu para aktivis dan masyakat sipil, termasuk perempuan. Perburuan ini, menunjukkan adanya praktik pembungkaman suara kritis.
"Saya ambil contoh, Laras Faizati, ia bersuara untuk membela korban, tetapi justru dianggap membuat kerusuhan dan bahkan dipenjara. Bagi saya, hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan. Seolah-olah masih ada pihak yang belum dapat membedakan antara upaya menyuarakan kesetaraan dengan tindakan yang dianggap mengganggu ketertiban," imbuh mahasiswa salah satu kampus perguruan tinggi negeri di Surabaya itu.